- This event has passed.
Sosialisasi PerMenLHKRI No 23 Tahun 2020
March 20, 2021 @ 8:00 am - June 19, 2021 @ 5:00 pm
Mengapa contoh uji lingkungan harus di ambil oleh petugas Laboratorium Lingkungan?
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 23 Tahun 2020
Laboratorium Lingkungan harus melakukan sendiri pengambilan contoh uji parameter lingkungan dan mempunyai rencana serta prosedur yang meliputi sekurang-kurangnya:
- Tujuan pengambilan contoh uji;
- Ruang lingkup pengujian dan parameter yang diuji;
- Tanggal dan nama petugas pengambil contoh uji;
- Pencucian dan kalibrasi peralatan pengambilan contoh uji;
- Jumlah, jenis, ukuran dan pecucian wadah contoh uji;
- Jumlah, ukuran dan perlakuan contoh uji;
- Waktu, lokasi dan titik pengambilan contoh uji;
- Cara pengambilan contoh uji (sesaat, gabungan waktu, gabungan tempat, terpadu, berkelanjutan, khusus berdasarkan ketersediaan contoh uji);
- Jaminan mutu dan pengendalian mutu (blanko, split dan duplikat);
- Pengamanan contoh uji (identifikasi/pengkodean contoh uji, pengemasan dan penyegelan wadah contoh uji).
Jika pengambilan contoh uji bertujuan untuk penegakan hukum lingkungan maka harus dilakukan oleh petugas yang kompeten dan berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan harus disertakan berita acara pengambilan contoh uji/sampling.
Laboratorium Lingkungan harus melaporkan hasil uji berdasarkan contoh uji yang diambil.